Grid Video - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD menegaskan bahwa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Zainudin Amali supaya memastikan laga Liga Indonesia sesuai degan aturan FIFA dan undang-undang nasional.
Menurutnya tragedi Kanjuruhan terjadi karena suporter merasa panik dan ingin keluar stadion setelah adanya penembakan gas air mata.
Gas air mata ini memang menjadi topik yang memicu perdebatan hingga saat ini.
Sebab gas air mata ini diyakini menjadi salah satu pemicunya.
Tindakan polisi saat menangani kericuhan di Stadion Kanjuruhan dengan pemakaian gas tersebut diyakini membuat massa yang berada di tribun berhamburan.
Diyakini awalnya penonton yang ada di tribun dan tak turun ke lapangan itu tidak menyebabkan masalah.
Namun, karena adanya penembakan gas air mata semua supporter panik dan berebut untuk keluar stadion.
Sehingga dalam situasi ini penonton berdesakan yang mengakibatkan ada yang terjatuh hingga terinjak-injak dan akhirnya meninggal.
Terkait pemakaian gas air mata sendiri sebenarnya sudah dilarang digunakan di dalam stadion.
Hal ini bahkan tertera jelas dalam aturan FIFA Stadium Safety and Security Regulations.
Dalam aturan tersebut dijelaskan pada pasal 19 b yakni bahwa senjata dan gas pengontrol massa (gas air mata) dilarang dibawa dan digunakan.
Baca Juga: Beda Tindakan Polri vs TNI Atas Oknum Anggota di Tragedi Kanjuruhan, Ada yang Dijerat Pidana!