Follow Us

Tragedi Kanjuruhan - Foreplay Mengenaskan Jelang Piala Dunia u-20 di Indonesia, Ancaman Pembatalan Membayangi

Hery Prasetyo - Minggu, 02 Oktober 2022 | 16:32

c) memastikan keamanan ofisial pertandingan dan para pemain dan ofisial tim tamu selama mereka tinggal;d) tetap memberi informasi kepada otoritas lokal dan berkolaborasi dengan mereka secara aktif danefektif;

BACA JUGA: Kenapa Banyak Aremania Tak Bisa Keluar Stadion Hingga Tragedi Kanjuruhan Telan 127 Korban? Ini Sebabnya!

e) memastikan bahwa hukum dan ketertiban dipertahankan di dalam dan di sekitar stadiondan bahwa pertandingan diatur dengan benar.

2. Semua asosiasi dan klub bertanggung jawab atas perilaku yang tidak pantas di bagian dari satu atau lebih pendukung mereka seperti yang dinyatakan di bawah ini dan mungkin tunduk pada tindakan disipliner dan arahan bahkan jika mereka dapat membuktikan tidak adanya kelalaian sehubungan dengan organisasi pertandingan:

a) invasi atau upaya invasi ke lapangan permainan;

b) pelemparan benda;

c) penyalaan kembang api atau benda lainnya;

d) penggunaan laser pointer atau perangkat elektronik serupa;

e) penggunaan gerak tubuh, kata-kata, objek, atau cara lain apa pun untuk menyampaikan suatu pesan yang tidak pantas untuk acara olahraga, terutama pesan yang bersifat politik, ideologis, agama atau ofensif;

f) tindakan merusak;

g) menyebabkan gangguan saat lagu kebangsaan;

h) kurangnya ketertiban atau disiplin lain yang diamati di dalam atau di sekitar stadion.

Editor : Video

Baca Lainnya

Latest