Follow Us

Indonesia Bisa Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023, Buntut Tragedi Kanjuruhan

Imadudin Adam - Minggu, 02 Oktober 2022 | 15:15

Grid Video - Tragedi Kanjuruhan yang menewarkan 127 orang kemungkinan bakal bikin Indonesia mendapatkan berbagai sanksi dari FIFA.

Mungkin saja salah satunya adalah ancaman dicabutnya status tuan rumah untuk Piala Dunia U-20 2023.

Pasalnya tragedi memilukan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan melanggar beberapa poin seperti yang ada di FIFA Disciplinary Code.

Baca Juga: Berita Liga 1: Arema FC Vs Persebaya Rusuh, Sejak Awal Sudah Banyak Pelanggaran

Hal ini tertuang dalam pasal 16 FIFA Disciplinary Code soal ketertiban dan keamanan di pertandingan.

1. Klub tuan rumah dan asosiasi bertanggung jawab atas ketertiban dan keamanan baik di dan di sekitar stadion sebelum, selama dan setelah pertandingan. Mereka bertanggung jawab untuk insiden dalam bentuk apa pun dan dapat dikenakan tindakan disipliner dan arahan kecuali mereka dapat membuktikan bahwa mereka tidak lalai dalam cara dalam organisasi pertandingan. Secara khusus, asosiasi, klub dan perangkat pertandingan berlisensi yang menyelenggarakan pertandingan harus:a) menilai tingkat risiko yang ditimbulkan oleh pertandingan dan memberi tahu badan FIFA dari mereka yang sangat berisiko tinggi;b) mematuhi dan menerapkan aturan keselamatan yang ada (peraturan FIFA, hukum nasional, perjanjian internasional) dan mengambil setiap keselamatan tindakan pencegahan yang dituntut oleh keadaan di dalam dan di sekitar stadion sebelum, selama dan setelah pertandingan dan jika insiden terjadi;c) memastikan keamanan ofisial pertandingan dan para pemain dan ofisial tim tamu selama mereka tinggal;d) tetap memberi informasi kepada otoritas lokal dan berkolaborasi dengan mereka secara aktif danefektif;e) memastikan bahwa hukum dan ketertiban dipertahankan di dalam dan di sekitar stadiondan bahwa pertandingan diatur dengan benar.

2. Semua asosiasi dan klub bertanggung jawab atas perilaku yang tidak pantas di bagian dari satu atau lebih pendukung mereka seperti yang dinyatakan di bawah ini dan mungkin tunduk pada tindakan disipliner dan arahan bahkan jika mereka dapat membuktikan tidak adanya kelalaian sehubungan dengan organisasi pertandingan:a) invasi atau upaya invasi ke lapangan permainan;b) pelemparan benda;c) penyalaan kembang api atau benda lainnya;d) penggunaan laser pointer atau perangkat elektronik serupa;e) penggunaan gerak tubuh, kata-kata, objek, atau cara lain apa pun untuk menyampaikan suatupesan yang tidak pantas untuk acara olahraga, terutama pesanyang bersifat politik, ideologis, agama atau ofensif;f) tindakan merusak;g) menyebabkan gangguan saat lagu kebangsaan;h) kurangnya ketertiban atau disiplin lain yang diamati di dalam atau di sekitar stadion.

Adapun untuk potensi hukuman dari FIFA tertuang pada pasal 6.

Berikut bunyi pasal 6 FIFA Disciplinary Code:

1. Tindakan disipliner berikut dapat dikenakan pada orang:

a) peringatan;b) teguran;c) denda;d) pengembalian penghargaan;e) penarikan gelar.

2. Tindakan disipliner berikut dapat dikenakan pada orang perseorangan:

Source : GRID VIDEO

Editor : Video

Baca Lainnya

Latest