Dengan nada menyayangkan, Arsul Sani juga mempertanyakan kenapa atensi yang sama tidak ditunjukkan Komnas HAM saat terjadi kasus KM 50.
BACA JUGA:Hanya Cocok untuk Tim Muda, Shin Tae-yong Diprediksi Tidak Dihormati Jika Melatih Vietnam
Menurutnya, baik kiantifikasi maupun kualifikasi atensi Komnas HAM sangat berbeda dalam menyikapi kasus KM 50 daripada pembunuhan Brigadir J.
"Karena saudara adalah komisioner petahana, bagaimana saudara men-defend posisi Komnas HAM dalam kasus-kasus tersebut, terutama ketika membandingkan antara atensi pada kasus pembunuhan Brigadir J dengan apa yang terkadi pada KM 50 yang itu jumlah nyawa yang hilang jauh lebih banyak," tegas Arsul Sani.
Komnas HAM sebelumnya juga sempat menyatakan ada dugaan pemerkosaan dalam kasus Brigadir J.
Pernyataan ini sempat menimbulkan polemik.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, kemudian menyindir, selama ini baru Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menolak amplop dari Ferdy Sambo.
Sedangkan, lembaga lain tidak pernah menyatakan menolak atau menerima.
Sehingga, ia menduga ada kasus suap dalam perkara pembunuhan Brigadir J, namun ia tak menyebut instansi atau lembaga apa yang dia curigai.