GRIDVIDEO - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dinilai berlebihan mencampuri urusan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah yosua Hutabarat alias Brigadir J daripada kasus KM 50, hingga di luar otoritas dan kompetensinya.
Pendapat itu disampaikan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani.
Menurut Arsul Sani, Komnas HAM sangat luar biasa memberikan perhatian terhadap kasus pembunuhan Brigadir J, sementara tidak demikian terhadap kasus penembakan anggota FPI atau kasus KM 50.
BACA JUGA:Berita MotoGP: Tekad Fabio Quartararo di Thailand Akhir Pekan Ini
"Bahkan, buat saya, Komnas HAM melakukan hal-hal yang bagi saya, terus terang, itu beyond the authority, beyond the competence. Melebihi dari otoritasnya," kata Arsul Sani dalam fit and proper test calon komisioner Komnas HAM periode 2022-2027 di Komisi III, Jumat (30/9/2022).
"Saya tidak usah menginikan," lanjut Arsul Sani.
Pernyataan Arsul Sani itu disampaikan setelah calon komisioner Komnas HAM petahanan, Amiruddin, menyampaikan visi dan misinya.
Arsul Sani juga menginggung kinerja Ketua Komnas HAM ahmad Taufan Damanik.
Menurutnya, Taufan luar biasa dalam melakukan pekerjaannya saat mengunjungi seorang tersangka korupsi.
Hanya saja, Arsul Sani tak menyebut siapa tersangka korupsi yang dikunjungi Ahmad Taufan Damanik.
"Sampai seorang tersangka korupsi pun ditemui. Entah di mana aspek peanggaran HAM-nya. Luar biasa. Datang jauh-jauh ke sana, luar biasa ketua Komnas HAM kita ini," sindir Arsul Sani yang juga Wakil ketua Umum PPP itu.