Sugeng menambahkan bukti kuat kemenangan Ferdy Sambo dalam isu pelecehan seksual ini adalah tak ditahannya Putri Candrawathi seperti tersangka lain.
“Ini yang setidak-tidaknya dipertahankan, agar yang bersangkutan bisa memiliki ruang di dalam pokok perkaranya di kasus pembunuhan berencana,” ujar Sugeng.
Sementara itu, beredar kabar bahwa Ferdy Sambo bakal bisa lolos dari hukuman tahanan bila masa penahanannya selama 120 hari bisa dilewati sebelum kasus masuk ke pengadilan.
(*)
Baca Juga: Penasihat Kapolri Oprak Kartu As Ferdy Sambo, Ternyata Lemah dan untuk Istrinya Saja Tak Berdaya