GRIDVIDEO – Nama Atta Halilintar dan Gus Miftah dilaporkan oleh Gus Irfan yang didampingi oleh pengacara Persatuan Dukun se-Indonesia, Firdaus Oiwobo.
Firdaus Oiwobo menyebutkan bahwa Atta Halilintar dan Gus Miftah telah menghina profesi dukun dan menyinggung soal istri dukun.
"Alhamdulillah laporan hari ini diterima oleh Polres Jakarta Selatan terkait pelanggaran UU ITE Pasal 27 ayat 3 Junto pasal 45."
"Isinya mengenai fitnah dan penghinaan di media sosial, yang dilaporkan adalah YouTuber Atta Halilintar dan Gus Miftah," jelas Firdaus Oiwobo dikutip dari Tribunnews.com pada Sabtu (10/09).
Oleh karena laporan tersebut, Atta Halilintar dan Gus Miftah terancam penjara sampai 4 tahun.
Firdaus Oiwobo tersinggung ketika Gus Miftah mengatakan pasien dukun adalah orang bodoh dan istri dukun terlihat miliki karakteristik tertentu.
"Yang kami laporkan atas podcast penghinaan yang mengatakan istri dukun itu jelek dan mrongos."
"Lalu Gus Miftah juga berbicara di podcast-nya Atta Halilintar bahwa orang yang datang ke dukun itu orang bodoh."
"Istri orang dihina sedemikian rupa oleh Gus Miftah sebagai pendakwah, jangan bawa dapur orang," ujar Firdaus Oiwobo.
Kendati video tersebut telah ditake down oleh Atta Halilintar, laporan Firdaus Oiwobo tetap berjalan.