Follow Us

Gen Halilintar Harus Bayar Denda Rp300 Juta Gara-gara Hak Cipta Lagu ‘Lagi Syantik’, Atta Halilintar Menanggapi

Pradipta R - Senin, 23 Mei 2022 | 17:00

Grid Video – Pada akhir 2021 lalu, MA mengabulkan gugatan Peninjauan Kembali (PK) label Nagaswara terkait kasus pelanggaran hak cipta atas lagu Lagi Syantik yang diproduksi ulang oleh keluarga Gen Halilintar.

Dalam kasus tersebut pihak Nagaswara akhirnya memanangkan gugatan.

Akibatnya keluarga Gen Halilintar wajib membayar denda sebesar Rp300 juta.

Namun, setelah 5 bulan berlalu, denda tersebut rupanya masih belum dibayarkan oleh keluarga Gen Halilintar ke pihak Nagaswara.

Baca Juga: Arti Nama Anak Ustaz Syam Elmarusy, Simpan Makna Khusus yang Mendalam

Diketahui kini keluarga Gen Halilintar tengah berada di luar negeri.

Sementara itu Atta Halilintar yang ditemui oleh awak media memberikan tanggapannya.

Atta Halilintar mengaku belum mengecek kembali perkembangan kasus tersebut.

"Oh iya aku belum lihat beritanya nanti ya aku cek lagi untuk updatenya," ucap Atta Halilintar saat ditemui di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan, Sabtu (21/5/2022).

Baca Juga: Maudy Ayunda Nikahi Oppa Korea, Jesse Choi Jadi Mualaf di Masjid Istiqlal

Ketika ditanya mengenai denda, Atta Halilintar juga belum bisa memberikan jawabannya.

"(Kira2 bakal bayar Rp300 juta) Wah gak tau nanti aku cek dulu karena aku belum tau. Belum tau kaya gimana," pungkasnya.

(*)

Source : Grid.ID, Youtube

Editor : Pradipta R

Baca Lainnya

Latest