Yang penting, lanjutnya, pelaku dan korban dalam kasus kematian Brigadir J sudah jelas.
"(Juga) perbuatan yang dilakukan, tempat kejadian, dan kapan terjadi (locus dan tempus) sudah jelas, tinggal menuangkan dalam surat dakwaan untuk diperiksa di pengadilan," tegasnya.
Abdul Fickar juga menjelaskan, jika syarat formil sudah lengkap, maka tinggal memenuhi syarat materiil.
Syarat materiil adalah keterangan dari saksi dan tersangka.
Soal nanti terbukti atau tidak perbuatannya, pengadilan yang akan menentukan.
Tentang rekonstruksi pembunuhan Brigadir J, dijelaskan Abdul Fickar merupakan reka ulang dari kejadian, agar para saksi dan tersangka bisa mengingat lagi konstruksi kejadian yang akan dijelaskan di pengadilan.
"Hasil rekonstruksi bisa menjadi petunjuk. Kalau hukuman yang tertinggi tergantung pada fakta persidangan. Jika perbuatan dilakukan dengan niat dan disengaja, ini akan menjadi faktor tuntutan hukuman maksimal," jelas Abdul Fickar.