"Saat itu yang bersangkutan dijanjikan oleh saudara FS (Ferdy Sambo) bahwa kalau Richard mau membantu menjelaskan perannya sesuai dengan skenario awal yang terjadi tembak menembak itu, dia akan dilindungi oleh FS," tutur Listyo Sigit.
"Namun, faktanya kan pada saat itu si Richard kita tetapkan sebagai tersangka."
Setelah itu, Bhara membuka semuanya, tentang kronologi yang sebenarnya dan skenario Sambo.
"Dia menulis tentang kronologis secara lengkap. Di situ, kita kemudian mendapat gambaran bahwa peristiwa yang terjadi bukan tembak menembak," ujar Listyo Sigit.
Brigadir J tewas karena luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.
Polri telah menetapkan lima tersangka pada kasus ini, yaitu Bharada E atau Richard Eliezer (penembak Brigadir J), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga Sambo), Putri Chandrawati (istri Sambo).
Kelima tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP.