Sebab itu, kata Abdul Fikar, dimungkinkan nanti penyidik maupun jaksa penuntut umum (JPU) mengabaikan keterangan Putri Candrawathi.
"Kekuatan pembuktian itu tidak digantungkan pada keterangan tersangka, tetapi pada keterangan saksi, ahli, alat bukti surat, dan petunjuk. Petunjuk itu gabungan dua alat bukti yang melahirkan satu petunjuk," jelasnya.