GRIDVIDEO - Pengacara Brigadir J, Martin Simanjuntak mengatakan jika ajudan D seharusnya juga menjadi tersangka karena pernah mengancam dan memfitnah kliennya.
Martin Simanjuntak menceritakan jika Brigadir J sudah merasa tidak aman sejak 21 Juni karena mendapat ancaman oleh ajudan D.
Bukti tersebut menurut Martin Simanjuntak harus bisa menjadikan ajudan D sebagai tersangka.
"Sehubungan dengan peristiwa yang kami dasarkan dari keterangan saksi, saksi mengatakan bahwa tanggal 21 Juni almarhum ini sudah memulai merasa insecure dan disitu almarhum sudah merasa ada semacam ancaman yang dilakukan oleh sesama ajudan dengan inisial D," ujar Martin.
"D inilah yang menurut kami di awal harusnya dia yang jadi tersangka."
Meski menilai demikian, Martin tetap menunggu hasil penyelidikan.
"Kenapa kalau sampai saat ini belum jadi tersangka tentunya kan kalau untuk menetapkan tersangka harus ada dulu peristiwa pidananya," tutur Martin.
"Lalu peristiwa pidana itu harus dikuatkan dengan dua alat bukti."
"Nah ini mungkin yang yang belum kearah sana, sehingga si D ini belum bisa ditetapkan sebagai tersangka."
Namun Martin berharap jika nantinya status ajudan D ada kepastian hukum.
"Tapi yang saya dengar (ajudan) D ini dijadikan saksi, nah kita juga melihat kualitas dari kesaksiannya nanti dan apa perannya, apakah terlibat atau tidak, tapi yang pasti kami hanya mau kepastian hukum," kata Martin.
"Kalaupun memang dia tidak terlibat, ya tidak apa-apa, berarti memang tidak terlibat."