GRIDVIDEO - Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak melaporkan Briptu Martin Gabe ke Bareskrim Polri karena dugaan laporan palsu.
Kamaruddin Simanjuntak, menyebut Briptu Martin Gabe melaporkan Brigadir J dengan tuduhan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E.
Briptu Martin Gabe melaporkan Brigadir j dalam laporan model A dari Polres Jakarta Selatan pada 8 dan 9 Juli 2022.
"Hari ini kami buat laporannya tentang persangkaan atau pengaduan palsu sebagaimana dimaksud 317 dan 318 KUHP dengan terlapor Pak Ferdy Sambo, Ibu Putri, dan Briptu Martin Gabe," tutur Kamaruddin Simanjuntak.
"Di mana Pak Ferdy Sambo dan Briptu Martin Gabe membuat laporan di Polres Jakarta Selatan tentang ancaman pengancaman pembunuhan atau penodongan katanya kan begitu."
"Demikian Ibu PC (Putri Candrawathi) membuat laporan polisi juga bahwa dia korban pelecehan dan atau kekerasan seksual."Dia menduga Briptu Martin Gabe membuat laporan tersebut atas perintah Ferdy Sambo.
"Ini dari Polres Jakarta Selatan membuat LP (laporan) model A pada 8 dan 9 Juli 2022."
"Martin adalah anggota Polres Jaksel. Dia membuat laporan model A diduga atas perintah Sambo. Laporan model A itu kejahatan itu diketahui oleh penyidik dan penyidik yang menjadi pelapor."
Selain itu, Kamaruddin juga menduga jika Briptu Martin Gabe juga berada di TKP tempat Brigadir J dibunuh.
"Kemungkinan besar (Martin Gabe berada di TKP), makanya dia membuat laporan atau dia diperintah (Ferdy Sambo)," ucap Kamaruddin.
Pada akhirnya laporan Briptu Martin Gabe dihentikan karena tidak terbukti.