GRIDVIDEO – Perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J terus menunjukan titik terang.
Pada hari Jumat (19/8/2022), istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka.
Oleh karena itu, jumlah tersangka dalam kasus tersebut kini berjumlah lima orang.
Dalam keterangan Irjen Pol Andi Rian, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022), disebutkan bahwa berkas perkara dari empat tersangka sebelumnya yakni Bharada E, Brigadir RR, Ferdy Sambo dan KM dilimpahkan ke kejaksaan.
“Empat berkas perkara tersangka sebelumnya yaitu saudara FS, saudara RR, saudara RE dan saudara KM hari ini akan kita laksanakan pelimpahan ke kejaksaan atau tahap satu,” ujar Irjen Andi Rian.
“Untuk dipelajari oleh teman-teman Jaksa Penuntut Umum (JPU),” lanjutnya.
Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka dilakukan setelah tiga kali pemeriksaan.
“Kapan diperiksanya? Sebetulnya sudah tiga kali diperiksa,” ucap Irjen Pol Andi Rian.
Pemeriksaan keempat seharusnya dilaksanakan pada Kamis (18/8/2022) namun Putri Candrawathi mengaku sakit dan menyerahkan surat keterangan dari dokter menyatakan dirinya perlu istirahat selama satu minggu.
“Tanpa kehadiran yang bersangkutan penyidik kemudian melakukan gelar perkara, ditemukan dua alat bukti,” ujar Irjen Pol Andi Rian.