Penyidik juga telah menemukan bukti CCTV yang sempat hilang.
“CCTV vital yang menunjukan sebelum, sesaat dan setelah kejadian di Duren Tiga berhasil ditemukan,” lanjutnya.
Dari bukti tersebut kemudian dilakukan serangkaian konfrontasi dan penyelidikan hingga akhirnya Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific investigasi, maka penyidik telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
(*)