"LPSK melakukan pengawalan tidak hanya untuk Bharada E-nya, tetapi supaya keterangan-keterangan dia tetap konsisten sampai proses hukumnya berjalan sampai akhir," lanjutnya.
Kuasa hukum Bharada E pertama adalah Andreas Nahot Simanjuntak.
Ia mengundurkan diri pada 6 Agustus 2022, dan langsung diganti Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin.
Namun, terakhir mereka dipecat dan kuasa hukum baru Bharada E kini adalah Ronny Talapessy.
BHARADA E TERTEKAN
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan, kliennya kini dalam kondisi tertekan.
Maka, ia mengusahakan agar Bharada E didampingi psikolog dan rohaniawan.
"Kami lagi fokus ke psikolog dan rohaniawan. Ia (untuk mendampingi). Namanya orang tertekan," kata Ronny Talapessy kepada Kompas.com, Minggu (14/8/2022).
Menurut Ronny, Bharada E tertekan karena terancam hukuman berat.
Dalam kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir J, Bharada E dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Bersama atasannya Irjen Ferdy Sambo dan dua tersangka lainnya, Bharada E terancam hukuman maksimal berupa hukuman mati.
"Orang diancam hukuman berat pasti butuh pencampingan," jelas Ronny.