Follow Us

Inilah Ancaman yang Diterima Bharada E, Masih dari Internal Polri

Hery Prasetyo - Minggu, 14 Agustus 2022 | 19:09

"LPSK melakukan pengawalan tidak hanya untuk Bharada E-nya, tetapi supaya keterangan-keterangan dia tetap konsisten sampai proses hukumnya berjalan sampai akhir," lanjutnya.

Kuasa hukum Bharada E pertama adalah Andreas Nahot Simanjuntak.

Ia mengundurkan diri pada 6 Agustus 2022, dan langsung diganti Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin.

Namun, terakhir mereka dipecat dan kuasa hukum baru Bharada E kini adalah Ronny Talapessy.

BHARADA E TERTEKAN

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan, kliennya kini dalam kondisi tertekan.

Maka, ia mengusahakan agar Bharada E didampingi psikolog dan rohaniawan.

"Kami lagi fokus ke psikolog dan rohaniawan. Ia (untuk mendampingi). Namanya orang tertekan," kata Ronny Talapessy kepada Kompas.com, Minggu (14/8/2022).

Menurut Ronny, Bharada E tertekan karena terancam hukuman berat.

Dalam kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir J, Bharada E dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Bersama atasannya Irjen Ferdy Sambo dan dua tersangka lainnya, Bharada E terancam hukuman maksimal berupa hukuman mati.

"Orang diancam hukuman berat pasti butuh pencampingan," jelas Ronny.

Editor : Video

Baca Lainnya

Latest