Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Inilah Ancaman yang Diterima Bharada E, Masih dari Internal Polri

Hery Prasetyo - Minggu, 14 Agustus 2022 | 19:09

GRIDVIDEO - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo mengungkapkan, ada ancaman kepada Bharada E alias Bharada Richard Eliezer Pudihan Muliu di tahanan Bareskrim Polri.

Karena itu, LPSK memberikan perlindungan darurat dengan mengirim pengawal yang mengawasinya selama 24 jam.

Bharada E merupakan saksi kunci pada kasus pembunuhan Brigadir J.

Bahkan, Bharada E yang melepaskan tembakan untuk membunuh Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kadiv Propam Polri.

BACA JUGA:Tentang Air Mani Brigadir J dan Kebohongan Putri Candrawathi, Keterangan Ferdy Sambo Makin Diragukan

Sejauh ini, Bharada E telah mengungkap banyak hal, sehingga kasus pembunuhan Brigadir J makin terbuka.

Menurut Hasto Atmojo Suroyo, dari hasil wawancara dengan Bharada E, Jumat (12/8/2022), LPSK menyimpulkan kasus ini berdimensi struktural antara atasan dan bawahan yang di dalamnya terdapat ancaman.

"Dari wawancara dan permintaan keterangan dengan Bharada E, kami berkesimpulan kasus ini berdimensi struktural dalam artian ada relasi kuasa dalam kasus ini. Jadi, kami berinisiatif bahwa ini harus segera dilindungi karena ada ancaman dari relasi kuasa itu," ungkap Hasto Atmojo Suroyo seperti dikutip Kompas TV, Minggu (14/8/2022).

BACA JUGA:Darurat Bharada E, Ia Ketakutan Luar Biasa Sebelum Menembak Brigadir J

Salah satu yang menjadi perhatian LPSK, pengacara Bharada E sudah berganti 2 kali. Ini tentu ada penyebabnya.

Maka, kata Hasto, LPSK perlu memantau proses hukum yang tengah dijalani Bharada E.

"Tanpa pemantauan yang cukup dari pihak lain, bisa saja terjadi hal-hal yang kemudian bisa merugikan bukan hanya Bharada E, tetapi kesaksiannya," tegas Hasto.

Editor : Video

Baca Lainnya

Latest