Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Rekayasa Kasus Brigadir J, Siapa yang Bantu Ferdy Sambo di Kapolri?

Rara Ayu Sekar Langit - Rabu, 10 Agustus 2022 | 10:02

GRIDVIDEO.ID - Ferdy Sambo diduga mendapat bantuan merekayasa kasus penembakan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dugaan itu mengarah pada staf ahli Kapolri yang berisial FA.

Selain statusnya sebagao staf ahli, FA juga disebut sebagai sahabat dekat Ferdy Sambo.

Terkait dugaan tersebut, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya sedang melakukan penyelidikan lebih dalam.

"Jadi kami sedang melakukan pendalaman. Tim sedang bekerja. Apabila kita temukan, kita proses," ujar Listyo.

Sebelumnya, Listyo telah mengumumkan Ferdy Sambo sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Sore hari ini saya akan menyampaikan perkembangan terbaru tindak pidana di Duren Tiga, ini komitmen kami penekanan bapak Presiden untuk mengungkap secara cepat," kata Kapolri.

"Kami tetapkan 3 TSK Re, RR dan KM, tadi pagi dilaksanakan gelar perkara. dan Timsus telah memutuskan untuk menetapklan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka."

Pada kasus itu, Ferdy Sambo berserta RR< dan KM dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Pasal-pasal tersebut mengancam ketiganya hukuman penjara maksimal 20 tahun atau pidana mati.

Sementara Bharada E (Re) dikenai Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Hukuman Bharada E lebih ringan dibanding ketiga tersangka lain terutama karena dia bersedia bekerja sama untuk penyelidikan kasus ini.

Source :Tribunnews.com

Editor : Video

Baca Lainnya

Latest