Meski sudah ditetapkan tersangka baru, yakni Irjen Ferdy Sambo, Arman meminta agar pemeriksaan yang sudah dilakukan terhadap Putri Candrawathi tetap diproses hukum.
"Kami harap tetap diperiksa dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Arman.
KECIL KEMUNGKINANNYA
Sementara, Kepalad Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Pori, Komjen Agus Andrianto mengatakan, dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigbadir J kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, kecil kemungkinanannya terjadi.
"Kalau (Pasal) 340 diterapkan, kecil kemungkinannya itu (pelecehan oleh brigadir J kepada Putri)," jelas Agus di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana telah dipakai Polri untuk menjerat Ferdy Sambo.
Tentang cerita bahwa Brigadir J melakukan pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatanm Kombes Budhi Herdi Susianto, saat membeberkan kronologi kasus kematian Brigadir J, pada 11 Juli 2022.