Follow Us

Bharada E Bisa Mendapat Penghargaan Terkait Kasus Kematian Brigadir J

Hery Prasetyo - Minggu, 07 Agustus 2022 | 15:44

Selain penghargaan tersebut, Bharada E juga bisa mendapatkan beberapa penanganan khusus, seperti penahanan dipisah dari pelaku lain, pemisahan berkas perkara, dan penuntutan yang dilakukan di akhir.

Susilaningtias juga menyebutkan, Bharada E bisa memberikan kesaksian tanpa kehadiran terdakwa lain.

"Yang pasti ada perlindungan, terus penanganan khususnya itu ada beberapa menurut UU Perlindungan Saksi dan Korban," terangnya.

Bharada E akan memiliki peran sangat penting dalam mengungkap kasus kematian Brigadir J ini.

Apalagi jika ia mengetahui semua persoalan dan bersedia membagikannya kepada penyidik.

Maka, LPSK menyambut baik dan membuka diri atas keseriusan Bharada E menjadi justuce collaborator.

"Sebenarnya kalau dalam konteks hukum, ya dia kan dikenakan Pasal 55 sama 56. Ini kan otomatis ditadk dia saja pelakunya. Jadi pasti ada pelaku lain," kata Susilaningtias.

Sementara itu kuasa hukum Bharada E yang barum Deolipa Yumara, mengaku akan berkunjung ke LPSK.

Menurutnya, Bharada E juga bersedia membantu penyidik menangani dan menuntaskan kasus ini.

Meski saat ini Bharada E berstatus tersangka, ia akan menjadi saksi kunci.

"Sehingga, kami bersepakat, ya sudah kita ajukan diri yang bersangkutan sebagai justice collaborator," jelas Yumara di Mabes Polri, Sabtu (6/8/2022), seperti dikutip Kompas TV.

Editor : Hery Prasetyo

Baca Lainnya

Latest