Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bharada E Bisa Mendapat Penghargaan Terkait Kasus Kematian Brigadir J

Hery Prasetyo - Minggu, 07 Agustus 2022 | 15:44

GRIDVIDEO - Bharada E alias Bharada Richard Eliezer P punya kesempatan untuk mendapat penghargaan dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Bharada E dinarasikan oleh laporan polisi sebelumnya sebagai penembak Brigadir J hingga tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Sedangkan Brigadir J dilaporkan masuk ke kamar pribadi istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, kemudian melakukan pelecehan dan penodongan senjata.

Karena Putri teriak, Bharada E mendatangi dan Bgrigadir J yang keluar dan panik, melihat Bharada E yang turun dari lantai dua.

Brigadir J kemudian menembak Bharada E, maka adu tembak pun terjadi. Tapi, Brigadir J yang terkena peluru dan tewas.

Sejauh ini, Komnas HAM menyatakan, tidak ada saksi mata bahwa Brigadir J menodongkan senjata kepada Putri Candrawathi.

Maka, peran dan posisi Bharada E justru menjadi sangat pentig dan vital untuk mengungkap kasus ini.

Bahkan, jika mau bekerja sama dalam koridor hukum, Bharada E bisa mendapatkan penghargaan.

Penghargaan itu berupa keringanan tuntutan tuntutan dan perlakuan khusus lain.

Kepada Kompas.com, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtias mengatakan, ketentuan pemberian penghargaan itu diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.

Jika ia bersedia menjadi justice collaborator (JC), maka setelah pengadilan memutuskan perkara ini, Bharada E juga bisa mendapatkan hak-hak narapidana yang direkomendasikan LPSK.

Penghargaan kepada yang bersangkutan bisa dituntut ringan," jelas Susilaningtias kepada Kompas.com, Minggu (7/8/2022).

Editor : Video

Baca Lainnya

Latest