GRIDVIDEO.ID -Suasana menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI)mulai terasa di berbagai daerah.
Tak jarang banyak masyarakat sudah mempersiapkan segala macam kemeriahan untuk menyambut peringatan kemerdekaan RI.
Selain mempercantik lingkungan rumah dengan sejumlah pernak-pernik termasuk umbul-umbul dan lampu-lampu di jalan.
Yang paling wajib dan tak ketinggalan dilakukan oleh masyarakat tak lain adalah memasang bendera Kebangsaan Indonesia, Merah Putih.
Ya, memasuki bulan Agustus ini jalanan di banyak daerah telah dihiasi dengan bendera Merah Putih.
Baca Juga: BMKG Sebut Pesisir Selatan Jawa Berpotensi Tsunami, Waspadai 4 Tipe Pantai Rawan Ini!
Siapa sangka, ternyata memasang bendera Merah Putih ada aturannya.
Melansir dari Tribunnews.com, Melalui Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) tentang Penyampaian Tema, Logo dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022, pengibaran bendera Merah Putih bisa dilaksanakan mulai 1-31 Agustus 2022.
Sedangkan untuk pernak-pernik seperti baliho, umbul-umbul, dan hiasan lain dapat dilakukan sejak 20 Juli hingga 31 Agustus 2022 ini.
Pemerintah telah mengatur tata cara pemasangan bendera Merah Putih melalui UU No 24 Tahun 2009.
Undang-undang tersebut berisikan tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta lagu Kebangksaan.
Baca Juga: Mempengaruhi Iklim serta Waktu, Ini Keunikan Letak Astronomis dan Geografis Indonesia
Dalam UU No 24 Tahun 2009 ini, ukuran bendera Merah Putih harus berbentuk persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua per tiga) dari panjang bendera.
Keduanya memiliki ukuran yang sama dengan penggunaan kain yang warnanya tidak luntur.
Akan tetapi, tidak semua bendera Merah Putih memiliki ukuran yang sama.
Di setiap tempat, misal di Istana Kepresidenan, bendera Merah Putih berukuran 200 x 300 cm.
Sementara untuk di lapangan umum, ukuran bendera Merah Putih diharuskan 120 x 180 cm.
Baca Juga: Ingin Membuat Kebun Lebih Indah, 5 Bungan Inni Cepat Mekar di Rumah
Lebih jelasnya, berikut ini rincian terkati ukuran bendera Merah Putih yang akan dipasang:
1. Lapangan Istana Kepresidenan: 200 x 300 cm
2. Lapangan umum: 120 x 180 cm
3. Kereta api: 100 x 150 cm
4. Kapal: 100 x 150 cm
5. Penggunaan di ruangan: 100 x 150 cm
6. Mobil presiden dan wakilnya: 36 x 54 cm
7. Mobil pejabat negara: 30 x 45 cm
8. Pesawat udara: 30 x 45 cm
9. Kendaraan umum: 20 x 30 cm
10. Penggunaan di meja: 10 x 15 cm
Baca Juga: Wakilkan Indonesia Meraih 85 Medali Olimpiade Internasional, Yuk Kenalan dengan Kakak-Beradik ini
Sedangkan untuk waktu pemasangan bendera Merah Putih dapat dilakukan setiap hari.
Namun, tidak semua tempat dapat dipasangi bendera Pusaka Indonesia tersebut.
Ada pula beberapa tempat yang diharuskan untuk memasang bendera Merah Puti setiap hari, salah satunya Istana Kepresidenan.
Selain itu, sejumlah gedung atau kantor swasta juga diwajibkan memasang bendera Merah Putih.
Berikut tempat-tempat yang wajib mengibarkan bendera Merah Putih setiap hari:
- Istana Presiden dan Wakil Presiden
- Gedung atau kantor lembaga negara
- Gedung atau kantor lembaga pemerintah
- Gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian
- Gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah
- Gedung atau kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
- Gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
- Gedung atau halaman satuan pendidikan
- Gedung atau kantor swasta
- Rumah presiden dan wakilnya
- Rumah pejabat pimpinan lembaga negara
- Rumah jabatan menteri
- Rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian
- Rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat
- Gedung atau kantor atau rumah jabatan lain
- Pos perbatasan dan pulai-pulau terluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Lungkungan Tentara Negara Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
- Taman makam pahlawan nasional. (*)
Baca Juga: 10 Fakta Orang Kidal: Bukan Hanya Faktor Genetik hingga Umur Lebih Pendek