Follow Us

Peringatan HUT RI Sudah Dekat, Hati-hati! Ternyata Memasang Bendera Merah Putih Tak Boleh Asal-asalan, Begini Caranya!

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Senin, 01 Agustus 2022 | 15:49

GRIDVIDEO.ID - Suasana menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) mulai terasa di berbagai daerah.

Tak jarang banyak masyarakat sudah mempersiapkan segala macam kemeriahan untuk menyambut peringatan kemerdekaan RI.

Selain mempercantik lingkungan rumah dengan sejumlah pernak-pernik termasuk umbul-umbul dan lampu-lampu di jalan.

Yang paling wajib dan tak ketinggalan dilakukan oleh masyarakat tak lain adalah memasang bendera Kebangsaan Indonesia, Merah Putih.

Ya, memasuki bulan Agustus ini jalanan di banyak daerah telah dihiasi dengan bendera Merah Putih.

Baca Juga: BMKG Sebut Pesisir Selatan Jawa Berpotensi Tsunami, Waspadai 4 Tipe Pantai Rawan Ini!

Siapa sangka, ternyata memasang bendera Merah Putih ada aturannya.

Melansir dari Tribunnews.com, Melalui Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) tentang Penyampaian Tema, Logo dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022, pengibaran bendera Merah Putih bisa dilaksanakan mulai 1-31 Agustus 2022.

Sedangkan untuk pernak-pernik seperti baliho, umbul-umbul, dan hiasan lain dapat dilakukan sejak 20 Juli hingga 31 Agustus 2022 ini.

Pemerintah telah mengatur tata cara pemasangan bendera Merah Putih melalui UU No 24 Tahun 2009.

Undang-undang tersebut berisikan tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta lagu Kebangksaan.

Baca Juga: Mempengaruhi Iklim serta Waktu, Ini Keunikan Letak Astronomis dan Geografis Indonesia

Editor : Video

Baca Lainnya

Latest