6. Mobil presiden dan wakilnya: 36 x 54 cm
7. Mobil pejabat negara: 30 x 45 cm
8. Pesawat udara: 30 x 45 cm
9. Kendaraan umum: 20 x 30 cm
10. Penggunaan di meja: 10 x 15 cm
Baca Juga: Wakilkan Indonesia Meraih 85 Medali Olimpiade Internasional, Yuk Kenalan dengan Kakak-Beradik ini
Sedangkan untuk waktu pemasangan bendera Merah Putih dapat dilakukan setiap hari.
Namun, tidak semua tempat dapat dipasangi bendera Pusaka Indonesia tersebut.
Ada pula beberapa tempat yang diharuskan untuk memasang bendera Merah Puti setiap hari, salah satunya Istana Kepresidenan.
Selain itu, sejumlah gedung atau kantor swasta juga diwajibkan memasang bendera Merah Putih.
Berikut tempat-tempat yang wajib mengibarkan bendera Merah Putih setiap hari:
- Istana Presiden dan Wakil Presiden