Follow Us

Rizieq Shihab Bebas, Tetap Gaungkan Revolusi

Hery Prasetyo - Rabu, 20 Juli 2022 | 15:09

Persidangan kasus ini berlangsung lebih dari dua bulan dan hakim memvonis Habib Rizieq dengan kurungan penjara selama 8 bulan.

Sedangkan kasus kedua berupa tes usap RS Ummi.

Kasus ini memaksa Habib Rizieq harus menghadapi persidangan lagi.

Ia didakwa melakukan penyiaran bohong dan menimbulkan keonaran mengenai tes usap RS Ummi.

Saat dirawat di RS Ummi, Kota Bogor, pada 24 November 2020, Habib Rizieq meminta kondisi dirinya yang positif Covid-19 untuk tidak diumumkan ke publik dan tidak dilaporkan ke Satgas Penanganan Covid-19.

Direktur RS Ummi, Andi Tatat, tidak melaporkan kondisi Rizieq kepada pemerintah.

Andi Tatat pun akhirnya menjadi terdakwa juga dalam kasus tidak melaporkan kondisi kesehatan Rizieq.

Manajemen RS Ummi juga disebut menghalangi Satgas Covid-19 Kota Bogor saat hendak melakukan tes usap kepada Habib Rizieq.

Pada persidangan, majelis hakim menilai Habib Rizieq terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama 4 tahun.

Editor : Video

Baca Lainnya

Latest