Follow Us

Rizieq Shihab Bebas, Tetap Gaungkan Revolusi

Hery Prasetyo - Rabu, 20 Juli 2022 | 15:09

GRIDVIDEO.ID - Habib Rizieq Shihab dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Rabu (20/7/2022).

Kepada para pengikutnya, lewat Sekretaris Majelis Syuro PA 212, Slamet Maarif, Habib Riziek berpesan agar tetap menggaungkan revolusi akhlak.

Kepada wartawan, Slamet Maarif mengatakan, "Pesan singkatnya kepada kita semua untuk terus menggaungkan revolusi akhlak untuk menyelamatkan bangsa dan negara."

Setelah bebas, Rizieq langsung kembali ke kediamannya di Petamburan.

Ia dinyatakan bebas bersyarat oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkummham).

Ia keluar dari tahanan lebih cepat, setelah sebelumnya divonis kurungan penjada atas dua kasus berbeda.

Untuk pelanggaran menggelar kerumunan di Petamburan di masa PPKM, Habib Rizieq divonis delapan bulan penjara.

Kerumunan yang dimaksud adalah perhelatan perkawinan dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada 14 November 2020.

Saat itu kasus Covid-19 sedang parah-parahnya dan pemerintah melakukan pelarangan membuat kerumunan untuk alasan kesehatan.

Kerumunan itu yang kemudian membuat Rizieq harus berurusan dengan hukum.

Ia menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada hari Sabtu (12/2/2021).

Setelah itu, ia diperiksa selama 10 jam, kemduian ditahan dan dilimpahkan ke pengadilan setelah semua proses dan berkas lengkap.

Editor : Video

Baca Lainnya

Latest