Follow Us

Penyebar Hoaks ‘Zul Zivilia Dihukum Mati’ Diburu, Retno Paradinah Sewa Pengacara untuk Cari Pelaku

Pradipta R - Selasa, 07 Juni 2022 | 13:25

Grid Video – Zul Zivilia sebelumnya dikabarkan terlibat kasus narkoba.

Seperti diberitakan sebelumnya, Zul Zivilia divonis 18 tahun penjara atas kasus narkoba serta denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Zul Zivilia diringkus di Apartemen Gading River View, Kawasan Boulevard Barat Raya, Kelapa Gading Jakarta Utara, pada Maret 2019 lalu.

Zul Zivilia tertangkap basah menimbang sabu dan mengemas dalam platik klip.

Baca Juga: Pesan Terakhir Eril untuk Pacarnya, Ditulis Tangan dengan Selembar Foto, ‘Semoga Lebih Bahagia’

Adapun barang bukti yang ditemukan berupa 9,5 kilogram dan 24.000 butir pil ekstasi.

Diduga Zul Zivilia tengah mengemas paket narkoba.

Di tengah masa penahanannya, Zul Zivilia digosipkan divonis hukuman mati.

Mendengar kabar tersebut istri Zul Zivilia menggandeng pengacara untuk memburu pelaku penyebar hoaks tersbut.

Baca Juga: Adiezty Fersa Sedang Belajar Menyusui Anaknya, Gilang Dirga Setia Dampingi Istrinya

Kuasa hukum Zul Zivilia, Laode Umar Bonte akan menindak tegas akun-akun yang menyebar berita palsu tersebut.

"Tidak ada putusan seperti yang beredar menunggu eksekusi mati. (Putusan) 18 tahun dan sudah dijalani," ungkap Laode.

Source : Grid.ID, Youtube

Editor : Video

Baca Lainnya

Latest