Grid Video – Zul Zivilia baru saja menjalani sidang putusan atas kasus penyalahgunaan narkoba pada Rabu (18/12/2019).
Sidang putusannya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan menetapkan penyanyi Zul Zivilia dengan vonis 18 tahun penjara.
Zul Zivilia ditangkap karena memiliki narkotika jenis sabu seberat 50 Kg, 54 ribu butir ekstasi dan uang tunai lebih dari Rp 300 juta.
Zul ditangkap bersama dengan temannya Rian, Andu dan D di Apartemen Gading River View City Home, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Penangkapannya ini adalah pengembangan kasus penangkapan terhadap MB, RSH, MRM di Hotel Harris, Jalan Boulevard ,Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 28 Februari 2019.
Zul dan ketiga temannya ditangkap di hari yang sama.
Baca Juga: Sering Dinyinyirin, Ruben Onsu: Itu Mempermalukan Keluaga Kami!
Atas vonis yang ia terima, Zul Zivilia terlihat pasrah.
Sementara itu istrinya Retno Paradinah langsung menangis dan terlihat lemas.
(*)