Grid Video – Hotman Paris menyatakan muncur dari Perhimpunan Advokat Indonesia atau Peradi.
Organisasi yang diketuai oleh Otto Hasibuan tersebut disebut Hotman Paris tidak sah.
Hotman Paris mengatakan ini berlandaskan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 977 PDT 2022 pada tanggal 18 April 2022.
Di mana putusan tersebut menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
"Dewan Peradi tidak sah. Putusan kasasi sudah inkracht itu melalui hukum acara," kata Hotman Paris di kawasan SCBD Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).
Setelah menyatakan hengkang, Hotman Paris bahkan mengucapkan selamat tinggal untuk Otto Hasibuan.
"Good bye Otto Hasibuan," ujar Hotman Paris sambil melambaikan tangannya.
Hotman Paris bahkan singgung Otto Hasibuan yang masih sibuk dengan Peradi.
"Seperti yang Anda bilang, sudah waktunya tidak mengejar harta dan sudah waktunya untuk merawat cucu," tandas Hotman Paris.
(*)