Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

UPDATE Kasus Indra Kenz, Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan, Sidang Menanti?

Pradipta Rismarini - Rabu, 13 April 2022 | 12:50

"Dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada 6 April 2022," lanjutnya.

Kini berkas tersebut tengah dalam tahap penelitian oleh jaksa peneliti.

"Selanjutnya, dalam jangka waktu tujuh hari ke depan akan ditentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil," jelasnya.

Baca Juga: Gugat Cerai Aufar Hutapea, Olla Ramlan Tulis Kalimat Menyindir, Soal Apa?

Atas perbuatannya, Indra Kenz diterapkan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Beberapa pasal yang disangkakan kepadanya yakni Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: RUMOR, Raffi Ahmad Selingkuh dengan SPG, Sosok Nita Gunawan Banyak Dibandingkan dengan Nagita Slavina

Indra Kenz Pasal 378 jo Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.

(*)

Source :Kompas.com tribunnews Grid.ID Youtube

Editor : Video

Baca Lainnya

Latest