Grid Video – Doni Salmanan belakangan tengah menjadi perbincangan masyarakat.
Ia menjadi tersangka dugaan kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi penyedia opsi Quotex.
Setelah ditahan beberapa hari, Doni Salmanan akhirnya muncul di hadapan publik.
Pasca meminta maaf, dirinya memohon doa untuk kasus yang tengah ia alami.
Doni Salmanan juga sangat percaya diri meminta agar hukumannya diringankan.
"Kemudian yang kedua saya juga ingin memohon doanya kepada teman-teman semuanya, seluruh masyarakat Indonesia ini agar sanksi terhadap saya bisa diringankan," kata Doni Salmanan dengan percaya diri, di Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022).
Baca Juga: Wara-wiri di Hollywood, Iko Uwais Berencana Garap Film Sendiri, Masuk Project 2022?
Polisi telah menyita sejumlah aset dan barang mewah milik Doni Salmanan.
Diantaranya ada 1 unit Porsche 911Carrera 4S, 2 unit Honda CRV, 1 unit Fortuner, 2 Kawasaki Ninja, 1 BMW, 1 Ducati Superlegara, 5 Motor Yamaha Geer, 1 Kendaraan KTM, 1 Motor MSI, 1 Macbook Pro, 1 Buku Tabungan atas nama DS, 2 Buku Tabungan atas nama DNF, 1 Buah Kartu Debit, 4 Pasang Sepatu Bermerk, 1 Jam Tangan Hermes, 11 Baju Bermerk, 1 Celana Bermerk, 1 Topi, 1 Tas, 20 Buku Trading, 3 Buah CPU.
Lelaki yang dijuluki ‘Crazy Rich Bandung’ tersebut disangkakan Pasal 27 ayat (2) UU ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE.
Baca Juga: Disebut Aksi Percobaan Bunuh Dirinya Settingan, Ayu Aulia Tak Terima: Mana Ada!
Dia juga disangka melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(*)