Grid Video – Doni Salmanan, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dan pencucian uang melalui aplikasi berkedok trading binary option platform Quotex.
Dirinya seolah menyusul Indra Kenz dan ditahan oleh polisi.
Pemeriksaan terhadap Doni Salmanan yang dijerat dengan UU ITE, KUHP, dan TPP berlangsung selama 13 jam, terhitung sejak pukul 10.00 pagi hingga 23.30 malam di Bareskrim Mabes Polri Jakarta, pada Selasa (9/3/2022).
Atas kasus tersebut, sejumlah aset yang dimiliki Doni Salmanan akan disita polisi.
Di samping itu polisi juga akan melakukan tracing atas dana aliran rekening dan aset lain yang dimiliki Doni Salmanan.
"Akan dilakukan juga tracing terhadap aset milik tersangka dan juga tracing aliran dana yang mengalir dari rekening tersangka ataupun menuju rekening tersangka yang terkait dengan tindak pidana ini, tentu, setelah itu, dana ataupun aset yang berasal dari tindak pidana ini, akan dilakukan penyitaan oleh penyidik," jelas Kasubdit I Dittipidsiber Kombes Pol Reinhard Hutagaol.
Baca Juga: Verrell Bramasta Tetap Panggil Ferry Irawan ‘Om’, Belum Sepenuhnya Merestui?
Polisi juga mendalami keterlibatan tersangka lain dalam kasus tersebut.
"Sementara tersangkanya masih yang bersangkutan DS dan tentu masih didalami oleh penyidik," jelasnya.
Seolah tak bisa berkelit, Doni Salmanan mengakui perbuatannya di depan polisi.