Follow Us

Mobil Daus Mini Dikejar Polisi, Nekat Langgar 3 Aturan, Terancam Hukuman Penjara dan Denda

Pradipta R - Minggu, 13 Maret 2022 | 12:15

“Kalau misalkan sirine dan strobo itu kan sudah jelas, dalam Undang-Undang Pasal 287 ayat 4 itu hanya berlaku untuk kendaraan dinas, seperti TNI Polri dan kendaraan-kendaraan yang diprioritaskan,” ujarnya.

"Penggunaan strobo dan sirine itu dapat dipergunakan untuk kendaraan seperti ambulan, damkar, TNI Polri, dan kendaraan yang diprioritaskan."

"Kalau kendaraan pribadi jelas tidak diperbolehkan," lanjutnya.

Baca Juga: Korban Diduga Rugi Rp9 Miliar, Olivia Nathania Akhirnya Akui Jumlah Uang dari Hasil CPNS Bodong, Berapa Nominalnya?

Bahkan nomor yang tertera pada STNK dan rangka mobil tak sesuai.

“Terkait dengan STNK yang dilakukan pemeriksaan, sesuai dengan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan tersebut, namun untuk nomor polisinya itu tidak sesuai, maka dilakukan penilangan,” ujarnya.

“Bukan, bukan (bodong),” ujarnya.

Baca Juga: Fadly Faisal Pacari Rebecca Klopper yang Pernah Digosipkan Jadi Selingkuhan, Haji Faisal Tanggapi Hubungan Anaknya

Untuk pertanggungjawaban, ada sejumlah sanksi yang ditetapkan.

“Dan karena ini kendaraan pribadi, maka dilakukan pemeriksaan dan dapat dilakukan penilangan sesuai dengan pasal 287 ayat 4 dengan ancaman hukuman kurungan satu bulan dan atau denda 250 ribu,” ujarnya.

(*)

Source : Instagram, Grid.ID, YouTube

Editor : Video

Baca Lainnya

Latest