“Kalau misalkan sirine dan strobo itu kan sudah jelas, dalam Undang-Undang Pasal 287 ayat 4 itu hanya berlaku untuk kendaraan dinas, seperti TNI Polri dan kendaraan-kendaraan yang diprioritaskan,” ujarnya.
"Penggunaan strobo dan sirine itu dapat dipergunakan untuk kendaraan seperti ambulan, damkar, TNI Polri, dan kendaraan yang diprioritaskan."
"Kalau kendaraan pribadi jelas tidak diperbolehkan," lanjutnya.
Bahkan nomor yang tertera pada STNK dan rangka mobil tak sesuai.
“Terkait dengan STNK yang dilakukan pemeriksaan, sesuai dengan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan tersebut, namun untuk nomor polisinya itu tidak sesuai, maka dilakukan penilangan,” ujarnya.
“Bukan, bukan (bodong),” ujarnya.
Untuk pertanggungjawaban, ada sejumlah sanksi yang ditetapkan.
“Dan karena ini kendaraan pribadi, maka dilakukan pemeriksaan dan dapat dilakukan penilangan sesuai dengan pasal 287 ayat 4 dengan ancaman hukuman kurungan satu bulan dan atau denda 250 ribu,” ujarnya.
(*)