Follow Us

Awalnya Sebut Cuma Les, Olivia Nathania Nangis Akui Perbuatannya adalah Penerimaan CPNS ‘Jalur Belakang’

Pradipta R - Jumat, 11 Maret 2022 | 14:45

Sebelumnya, kasus ini berawal dari laporan Agustin dan Karnu.

Olivia dan suaminya, Rafly Noviyanto dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 November 2021.

Olivia Nathania disangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.

Baca Juga: 13 Jam Diperiksa dengan 90 Pertanyaan, Doni Salmanan Terancam Dimiskinkan, Semua Aset Disita

Atas kasus ini, ada 225 orang korban dengan kerugian ditaksir Rp 9,7 miliar.

(*)

Source : Grid.ID, YouTube

Editor : Video

Baca Lainnya

Latest