Grid Video – Anang Hermansyah nampaknya serius untuk memasuki dunia NFT.
Hal tersebut dibuktikan dengan meluncurkan Token Asix yang diperdagangkan.
"Ini sebuah keniscayaan yang akan kita lewati, bahwa karya-karya kita yang masuk ke dunia block chain ini akan lebih bagus dari yang sudah ada saat ini," ujar Anang Hermansyah beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Ormas Gelar Aksi Demo Tolak Pemindahan Makam Vanessa Angel, Haji Faisal Ucap Terima Kasih
Akan tetapi muncul pernyataan BAPPEBTI bahwa Token Asix bukan termasuk aset kripto yang bisa diperdagangkan.
"Token ASIX dilarang diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020," bunyi tulisan pernyataan resmi Bappebti melalui akun mereka.
Hal tersebut kemudian menuai pro dan kontra dan kebingungan masyarakat, terlebih bagi mereka yang sudah terlanjur membeli Token Asix.
Baca Juga: Pengajian 100 Hari Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, Keluarga Haji Faisal Masih Berduka dan Sedih
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Badan Pengawas Perdagangan Komoditi (BAPPEBTI), Tirta Karma Senjaya meluruskan soal pemberitaan bisnis Anang Hermansyah dan Ashanty, Token Asix.
"Kemarin itu mungkin terjadi kesalahpahaman," ujar Tirta Karma Senjaya ditemui di Kantor BAPPEBTI, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (11/2/2022).
Ia menegaskan bahwa Token Asix bukan dilarang tapi masih dalam proses pendaftaran.
Baca Juga: Mahalini dan Rizky Febian Resmi Pacaran, Putri Delina Ucapkan ‘Selamat Datang’, Maksudnya Apa nih?