"Pada prinsipnya, ASIX Token ini sebetulnya tidak dilarang, tapi masih dalam proses pendaftaran," katanya.
"Justru malah ada itikad baik dari tim ASIX yang nantinya akan didaftarkan ke kami, sehingga nantinya akan masuk ke daftar Bappebti untuk masuk daftar kripto yang bisa diperdagangkan," lanjutnya.
Tirta juga menyebutkan bahwa timnya tengah memeriksa dokumen Token Asix.
Baca Juga: Sering Dibilang Belum Move On, Nafa Urbach Unggah Foto Mantan Suami di Instagram Pribadi
"Dalam hal ini, nanti prosesnya kami akan koordinasi dengan tim ASIX. Nanti kami tinggal melihat dokumen-dokumen pendukungnya," kata Tirta Karma Senjaya.
"Kalau dokumen pendukungnya lebih cepat, maka prosesnya lebih cepat juga diproses. Untuk dokumennya apa saja, itu ada di Peraturan Bappebti tahun 2020," tutup Tirta.
(*)