Grid Video – Gaga Muhammad akhirnya dinyatakan bersalah dan divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp10 juta.
Gaga Muhammad dinilai terbukti melanggar Pasal 310 ayat 3 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena mengemudikan mobil dalam pengaruh alkohol.
Seperti yang diketahui bahwa Gaga Muhammad menyebabkan kecelakaan di tahun 2019 sampai membuat Laura Anna lumpuh.
Baca Juga: Vicky Prasetyo Dilaporkan Mantan Istri, Diduga Gelapkan Uang dan Menipu Berkedok Bisnis
Sayangnya, di tengah menuntut keadilan, Laura Anna meninggal dunia pada 15 Desember 2021 lalu.
Mendengar vonis hakim, Gaga Muhammad kemudian mengajukan banding untuk hukumannya.
"Banding," ungkap Alex Adam Faisal, Humas PN Timur, Selasa (25/1/2022).
Baca Juga: Adik Ayu Ting Ting Dilamar, Ayah Rozak Pengin Anak Sulungnya Juga Segera Nikah Lagi, Doain!
Gaga Muhammad mengajukan banding lewat kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.
"Terdakwa melalui PH-nya (penasihat hukum) sudah menyatakan banding kemarin," ungkap Alex Adam Faisal.
Bagaimana nasib akhir Gaga Muhammad?
(*)