Grid Video – Gaga Muhammad sudah dinyatakan bersalah dalam kasus kecelakaan di tahun 2019 lalu yang sebabkan Laura Anna lumpuh.
Sidang pembacaan putusan terhadap Gaga Muhammad digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Rabu (19/1/2022).
Hakim memutuskan Gaga Muhammad lalai dalam berkendara.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinakan mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan korban luka berat," ujar majelis hakim dalam persidangan.
Hakim juga membacakan vonis terhadap mantan kekasih Laura Anna tersebut.
“Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp 10 juta dengan jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan,” tegas hakim ketua.
Mengenai tuntutan perdata dari keluarga Laura Anna, Greta Irene sebagai kakak memberikan keterangannya.
"Aku belum tahu sih. Masih harus dibicarakan nanti yang perdatanya," kata Greta Irene, kakak Laura Anna, ditemui usai sidang di PN Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).
"Saya itu kan itu men-support hidup dia sampai Laura mati. Sekarang Lauranya sudah nggak ada. Jadi kami nggak tahu harus gimana lagi," ujar Greta Irene.