Follow Us

Terdakwa Pemerkosa 13 Santri, Herry Wirawan Dihukum Mati, Ridwan Kamil Puas dengan Tuntutan: Sesuai Ekspektasi

Pradipta R - Selasa, 18 Januari 2022 | 13:05

Grid Video – Kasus pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan terhadap 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat, mulai menemui titik terang.

Herry Wirawan telah melecehkan 13 santriwati dan beberapa di antaranya sampai hamil dan melahirkan.

Kasus tersebut tentunya menyulut amarah masyarakat, pasalnya Herry Wirawan membangun imej sebagai orang yang religious namun kenyataannya bersikap tak manusiawi.

Baca Juga: Sosok Istri Ardhito Pramono Dikulik, Berprofesi sebagai Model dan Sudah Punya Anak

Jaksa kemudian menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati.

Dikutip dari Kompas.com, Rabu (12/1/2022), tuntutan ini telah disampaikan jaksa dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022).

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana yang menjadi jaksa penuntut umum, tampak membacakan tuntutannya pada Herry Wirawan.

Baca Juga: Vicky Prasetyo Dilaporkan Mantan Istri Atas Kasus Penipuan, Rugi sampai Ratusan Juta Rupiah

"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati," ucap Asep usai persidangan.

"Ini sebagai bukti, komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan," kata Asep.

Jaksa menilai, Herry Wirawan terbukti melanggar Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Baca Juga: Seolah Ngambek ke Komnas PA, Doddy Sudrajat Mangkir dari Mediasi, Arist Merdeka Sirait: Sombong

Source : Kompas.com, Tribunnews.com, Grid.ID, YouTube

Editor : Video

Baca Lainnya

Latest