Grid Video – Kasus pengancaman melalui media sosial yang dilakukan Jerinx semakin memanas.
Sebelumnya pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang hari ini, Rabu (5/1/2022), nota keberatan atau eksepsi Jerinx ditolak majelis hakim.
Selanjutnya sidang akan dilanjutkan dengan dilaksanakan secara offline.
Baca Juga: Keberatan dengan Tuntutan Jaksa, Gaga Muhammad Minta Waktu 7 Hari untuk Siapkan Pembelaan
"Permintaan sidang secara offline bisa dilakukan untuk memberikan kesempatan terdakwa mendengar secara jelas tanpa ada gangguan secara virtual," tutur Hakim Ketua Majelis.
Kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso menyambut baik.
Dalam sidang selanjutnya nanti, Jerinx akan berhadapan langsung dengan Adam Deni.
"Kan Jerinx yang minta dihadirkan, jadi Jerinx berani mempertanggungjawabkan tuduhan terhadap dirinya," ujar Sugeng Teguh Santoso usai sidamg
"Yang penting dari kata-kata Jerinx, supaya ada kejujuran. Supaya bisa melihat ekspresi kejujuran dari mata, dari langsung tatap mata," ujar Sugeng.
Jerinx disebutkan telah menyiapkan banyak hal untuk menghadapi Adam Deni.