Grid Video – Jerinx SID harus menjalani masa penahanan buntut kasusnya dengan Adam Deni.
Suami Nora Alexandra dan barang bukti kasus pengancaman kepada Adam Deni, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/12/2021).
Pasca menjalani pemeriksaan di gedung kejaksaan, Jerinx SID keluar dengan rompi tahanan, menandakan dirinya kini harus ditahan.
Baca Juga: Getol Ingin Hak Asuh Cucunya, Doddy Sudrajat Tegaskan: Semua Demi Gala Sky
Jerinx SID menegaskan dirinya akan menghadapi kasus ini.
"Intinya semua ini akan saya hadapi dengan gentleman," jelas Jerinx sambil berjalan ke mobil Resmob Polda Metro Jaya.
Awal mula kasus Jerinx SID dengan Adam Deni adalah saling melempar komentar di Instagram.
Tak berselang lama akun milik Jerinx SID hilang dan ia menelepon Adam Deni lantas mengeluarkan kata-kata bernada ancaman.
Adam Deni diketahui telah mengupayakan mediasi namun gagal sehingga kasus ini berlanjut ke ranah hukum.
Jerinx SID dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE Juncto Pasal 45 B UU 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.
(*)