“Mengadili satu menyatakan terdakwa Zen Vivanto, Ramadhania Bakrie dan Ardiansyah Bakrie sebagai korban penyalahguna narkotika dan wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial,” tukasnya.
“Menempatkan para terdakwa pada lembaga rehab Fan Campus untuk menjalani medis dan sosial selama enam bulan dikurangi masa rehab yang dijalani sejak 10 Juli 2021,” tambah Wa Ode.
Di samping itu Wa Ode juga meminta ponsel kliennya yang disita sebagai barang bukti untk segera dikembalikan.
“Memerintahkan penuntut umum mengembalikan iPhone 12 pro kepada terdakwa,” tuturnya.
(*)