Follow Us

Jadi Barang Bukti, Ponsel Mewah Nia Ramadhani Dirampas untuk Negara

Pradipta R - Jumat, 24 Desember 2021 | 11:57

Grid Video – Kasus narkoba yang melibatkan selebriti memang selalu menarik perhatian publik.

Pasalnya para selebriti yang menjadi figur publik dengan segala kegiatan yang disorot kamera seharusnya bisa menjadi contoh yang baik untuk masyarakan.

Di tahun ini, kasus narkoba selebriti yang paling menarik perhatian, salah satunya adalah yang libatkan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.

Baca Juga: Haji Faisal Sering Tengok Makam Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, 2 Hari Sekali Ajak Istri sampai Fuji

Keduanya dikenal sebagai pasangan harmonis yang hidupnya seolah sempurna.

Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopir mereka terlibat dalam penggunaan sabu pada bulan Juli lalu.

Kasusnya pun bergulir dan sudah sampai pada tahap tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum atau JPU.

Baca Juga: Shandy Purnamasari Dapat Kado Sandal Rp100 Juta, Kayak Apa Bentuknya?

Ketiganya dituntut 12 bulan rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur dalam sidang pembacaan tuntutan, Kamis (23/12/2021) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kami selaku JPU menuntut Majelis Hakim agar menempatkan ketiga terdakwa, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Zen Vivanto di panti rehabilitasi medis RSKO, Cibubur, Jakarta Timur, masing-masing selama 12 bulan," kata JPU dalam sidang tersebut.

Diketahui pula, ponsel ketiganya disita untuk keperluan barang bukti.

Baca Juga: Aurel Hermansyah Kalap Belanja Kebutuhan Bayi, Anak Pertama Pengin Dibeli Semua

"Dan kami menyatakan barang bukti handphone ketiga terdakwa agar dirampas untuk negara," lanjut JPU.

Sementara itu sidang kembali digelar pada 30 Desember 2021 nanti dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi.

(*)

Source : Grid.ID, YouTube

Editor : Video

Baca Lainnya

Latest