Grid Video – Kasus narkoba Nia Ramdhani, Ardi Bakrie dan sopir mereka menyita perhatian di tahun 2021.
Sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/12/2021) dan dimulai sekitar pukul 10.18 WIB.
Dalam sidang tersebut, dilansir dari Grid.ID, kuasa Hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode, membacakan nota pembelaan di hadapan hakim.
Nia Ramadhani diketahui telah dinyatakan sembuh dari ketergantungan obat-obatan.
"Berdasarkan fakta hukum yang terungkap terbukti para terdakwa adalah korban penyalahgunaan yang sudah menjalani rehabilitasi di Fan Campus."
"Sudah sejatinya penuntut umum untuk menempatkan para terdakwa di Fan Campus dengan memperhatikan masa rehabilitasi yang telah dijalani para terdakwa."
"Karena dinyatakan sudah pulih, sebaiknya secara hukum sudah bisa dikembalikan ke masyarakat."
"Sudah dapat asesmen BNN RI BNPP untuk menjalani rehabitasi dan sudah berhasil pulih dan bisa kembalai ke masyarakat," ungkap Kuasa Hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, di pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/12/2021).
Wa Ode kemudian meminta masa hukuman kliennya menjadi enam bulan rehabilitasi dikurangi masa rehabilitasi yang sudah dilakukan sebelumnya.