"Artinya permohonan penetapan kita itu tidak disetujui oleh Pak Doddy, jadi karena tidak disetujui, tentu makanya kita harus menggugat lagi, kenapa dia tidak setuju," uajr Faisal.
Faisal juga menegaskan dirinya bukan mundur.
"Kan pengadilan tidak akan mau meng-ACC karena Pak Doddy-nya tidak setuju, jadi pengadilan tidak mau meng-ACC."
"Nah, karena dia tidak mau menyetujui permohonan kita, tentu kita gugat, kenapa dia tidak setuju, bukan mundur ya," beber Faisal.
(*)