"Makanya MYD hanya dikenakan pasal 8 juncto pasal 34 UU No.44 tentang pornografi," bebernya.
Gisel terancam pasal 4 ayat 1 yang artinya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun yang artinya memiliki ancaman hukuman yang lebih berat dari MYD.
"Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah)".
Baca Juga: Najwa Shihab Kunjungi Makam Anak Perempuannya yang Berumur 1 Hari
Sementara itu, MYD disangkakan dengan Pasal 8 juncto pasal 34 UU No.44 tentang pornografi.
"Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)".
(*)