Grid Video – Vicky Prasetyo diketahui telah melaporkan akun gosip Lambe Turah dengan nama akun @lambe_turah.
Bukan hanya itu, ia juga melaporkan Vivi Paris serta pangacaranya ke polisi atas pelanggaran UU ITE.
Merasa nama baiknya tercemar, Vicky melapor atas pasal 27 ayat (3) JO pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE.
Baca Juga: Sudah Putus, Aisyah Aqilah Kembalikan Mobil Hadiah dari Athalla Naufal
Ditemani kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution, Vicky Prasetyo menjabarkan mengenai pelaporannya tersebut.
"Perlu kami sampaikan laporan kami ini terkait dengan pelanggaran UU ITE, adanya dugaan tindak pidana, melakukan dan/atau mentransmisikan dan/atau mendistribusikan sesuatu yang bukan haknya kepada khalayak sehingga dapat diunggah orang lain di manapun berada," kata Razman Arif Nasution, selaku kuasa hukum Vicky Prasetyo, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kawasan Sudirman, Jakarta Selatan.
"Oleh karena itu, kami melaporkan saudara Vivi alias Royhana Azizah, dan pengacaranya, dan Lambe Turah karena mereka telah melakukan tindak pidana pelanggarkan UU ITE yang mencemarkan nama baik klien kami Vicky," jelasnya.
Baca Juga: Dituduh Punya Hutang Rp 1 Miliar, Vicky Prasetyo Bantah dan Tempuh Jalur Hukum
Diketahui sebelumnya dalam unggahan video akun @lambe_turah, terlihat Vicky Prasetyo terlibat cekcok dengan Vivi Paris.
Vivi Paris menuduh Vicky memiliki hutang sebesar Rp 1 miliar kepadanya.
"Klien kami, Vicky Prasetyo, ingin membuktikan kepada publik bahwa beliau tidak seperti yang dibicarakan oleh oknum-oknum tertentu, bukan banyak orang. Di antara oknum tertentu itu adalah saudari Vivi Paris atau bernama asli Royhana Azizah," sambungnya.
"Kemudian terkait memproduksi dan mentransmisikan, kami hanya ingin pertanggungjawaban dari Vivi, pengacaranya, dan Lambe Turah," imbuhnya.
(*)