Grid Video – Persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Angel Lelga terhadap Vicky Prasetyo kembali digelar.
Sidang yang digelar pada Rabu (7/10/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut beragendakan mendengarkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.
Saksi ahli menjelaskan bahwa hal yang dilakukan Vicky Prasetyo saat penggerebekan adalah naluri kewajiban moral.
Baca Juga: Marsha Aruan Bongkar Pertama Kali Jatuh Cinta, Sama Siapa?
Oleh karena itu, tindakan Vicky dinilai tidak memiliki kapasitas hukum.
"Saksi ahli ini benar dalam konteks, dia menjelaskan secara keilmuan bukan secara emosional. Tanpa harus menjatuhkan Vicky sebagai terdakwa sebagai yang bersalah," ucap Ramdan Alamsyah usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2020).
Pihak Vicky Praseto yang diwakilkan kuasa hukumnya mengatakan bahwa hanya Angel Lelga sebagai pelapor dan Fiki Alman yang memberatkan Vicky Prasetyo.
Baca Juga: Najwa Shihab Dilaporkan Relawan Jokowi Gara-gara Wawancara Kursi Kosong
"Ini kan hanya dua saksi itu aja, saksi Angel sama Fiki Alman. Vicky bersalah dari sisi yang memberatkan dari sekian rangkaian lainnya tidak ada yang memberatkan Vicky," kata Ramdan Alamsyah.
(*)