Grid Video – Pengacara Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah mengatakan bahwa keterangan saksi ahli meringankan untuk kliennya.
Di samping itu, ia juga mengatakan bahwa hanya ada dua saksi yang memberatkan untuk Vicky yakni Angel Lelga sebagai pelapor dan Fiki Alman.
Menurut Ramdan Alamsyah, pelaporan Angel lelga hanya fitnah dan tidak bisa dipidanakan.
Baca Juga: Najwa Shihab Dilaporkan Relawan Jokowi Gara-gara Wawancara Kursi Kosong
"Saya katakan sekali lagi tadi ketika seorang Vicky Prasetyo bisa dituduhkan dengan fitnah bagaimana dengan tindakan sodara Angel tindakannya yang mengatakan keluarganya penipu, kemudian Vicky makan uang partai sampe detik ini tidak ada apa itu bukan pencemaran nama baik? Apakah itu bukan merupakan fitnah?"
"Artinya apa, ketika Vicky Prasetyo mampu ditarik ke kursi pesakitan kami yakin," ucap Ramdan Alamsyah usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2020).
Pihak Vicky Prasetyo mengatakan bahwa ia bersiap untuk melaporkan balik Angel Lelga.
Baca Juga: Saksi Angel Lelga dan Fiki Alman Beratkan Vicky Prasetyo di Persidangan
"Dengan dugaan tindakan pidana yang sama kami yakin bahwa dugaan tindakan pidana yang dilakukan Angel Lelga akan mampu membawa kembali Angel Lelga ke dalam kursi pesakitan Jakarta Selatan atau bahkan di Jakarta Pusat nantinya saya tidak tau karena bukan saya yang mengawal pelaporan itu ada teman-teman lain,"
"Saya dengan teman-teman di sini meyakini bahwa ketika Vicky mampu dibawa ke pengadilan sini saya yakin dengan dugaan tidak pidana yang dilakukan Angel akan sama."
"Tentunya juga dugaan tidak pidana yang dilakukan oleh Fiki alman, bukan Fiki Alman tidak sama sekali, belum kami belum melakukan tindakan apapun. bukan tidak," tutur Ramdan Alamsyah.
(*)