Grid Video – Kasus antara Irwansyah dengan Medina Zein dan Lukman Azhari nampaknya belum juga usai.
Kini giliran Irwansyah yang melaporkan balik mantan rekan bisnisnya tersebut ke polisi.
Sebelumnya Irwansyah dilaporkan oleh Medina Zein atas kasus penggelapan uang namun kasus tersebut telah diberhentikan.
Baca Juga: Wulan Guritno Getol Olahraga: Biar Bisa Lari-lari sama Cucu
Merasa nama baiknya dicemarkan, Irwansyah lantas melaporkan balik atas kasus pencemaran nama baik.
"Hari ini kedatangan kami ke Polres Jakarta Selatan tindak lanjutan dalam rangka terkait dengan perkara yang dilaporkan saudara Irwansyah terhadap Medina Zein dengan Lukman Azhari."
"Jadi hari ini tindak lanjut pemeriksaannya dalam rangka penyelidikan perkara jadi kemarin Mas Irwan dan beberapa saksi diperiksa dalam rangka penyelidikan hari ini Mas Irwan dan beberapa saksinya diperiksa dalam rangka melanjutkan penyelidikan perkara," ungkap Zakir Rasyidin, pengacara Irwansyah di Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2020).
Baca Juga: Protes Soal PSBB, Dinar Candy Jual Celana Dalam Bekasnya, Laku Puluhan Juta!
"Ada beberapa pasal yang kita laporkan pertama pasal 310 KUHP, kemudian pasal 311 KUHP, pasal 27 ayat 3 UU ITE dan ada pasal 14 dan 15 tentang penyebaran berita bohong."
"Jadi dari beberapa pasal itu kita laporkan juga pasal pemberatan yaitu tentang pemberitaan berita bohong yang ancaman hukumannya 4-10 tahun penjara."
"Kami perlu jelaskan bahwa tahapan saat ini sudah tahap penyelidikan cukup bagi penyidik untuk menaikkan perkara ini dari penyidik jadi kepenyelidikan tinggal mencari siapa tersangkanya."
Baca Juga: Arti Nama Anak Ammar Zoni dengan Irish Bella, Terinspirasi dari Pandemi Covid-19